Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menggelar Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022). Bertempat di Lapangan Blok Kriminal Lapas Tembilahan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca bertindak selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Ahlan Suryasari serta Kasubsi Bimkemaswat Zakaria dan Kasubsi Registrasi Vendra Hermawan.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disahkan pada tanggal 03 Agustus 2022. Dengan disahkannya Undang-undang ini maka menjadi babak baru sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Aturan ini menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan Masyarakat, ” ucap Hari Winarca membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sebanyak 18 (Delapan Belas) orang WBP memperoleh Remisi Khusus (RK) I (Satu) dengan besaran yang bervariasi. Dimulai dari 15 (Lima Belas) hari hingga 60 (Enam Puluh) hari. Tampak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima Remisi Khusus Natal berbaris dengan rapi dan tertib mengikuti jalannya upacara.
“Oleh sebab itu, Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu, ” tambah Hari Winarca.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kalapas juga berpesan kepada seluruh WBP untuk tetap menjaga sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan. “Pada dasarnya remisi adalah pijakan pertama bagi saudara dengan telah menunjukkan perlakuan baik selama menjalani masa pembinaan disini. Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh saudara agar selalu menjaga sikap dan perilaku tersebut, ” pungkasnya.